JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini sembilan perusahaan
yang diduga mengeskpor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) secara besar-besaran
bagian dari produsen minyak goreng besar yang ada di tanah air.
Sebelumnya Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan sembilan perusahaan yang diduga
mengeskpor CPO ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sembilan perusahaan ini diduga tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.
Sembilan perusahaan yakni PT PA, PT EP, PT PI, PT BA, PT IT, PT NL, PT TJ, PT MS dan PT SP.
Baca Juga: Sejumlah Perusahaan Ekspor CPO Tanpa Bayar PPN, Potensi Kerugian Negara Capai Rp6 Triliun
Boyamin Saiman menuturkan, dari hasil penelusurannya, terdapat empat dari sembilan perusahaan eksportir CPO tersebut memiliki hubungan dengan korporasi produsen minyak goreng besar di tanah air.
Perusahaan pertama memiliki afiliasi dengan produsen minyak goreng yang memiliki lahan sawit, dan jaringan distribusi dengan merek terkenal.
Perusahaan kedua juga memiliki afiliasi dengan korporasi minyak goreng di Indonesia. Menurut Boyamin korporasi tersebut pernah punya riwayat bermasalah mengenai pajak.
Kemudian dua perusahaan lain yang ditelusuri juga memiliki afiliasi dengan produsen besar minyak goreng di tanah air.
Baca Juga: Jokowi Tegur Menteri Tak Beri Penjelasan Baik Soal Kenaikan Pertamax dan Minyak Goreng
Perusahaan besar tersebut dikenal karena sering mendapat kasus CPO tumpah di pelabuhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.