JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebutkan telah menerima sekitar 550 pengaduan dari korban robot trading platform Fahrenheit. Dari total pengaduan tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 480 miliar.
"Dari 550 korban yang mengadu merugikan kurang lebih 480 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Ia mengatakan, penyidik hari ini telah memeriksa sejumlah orang terdiri dari 16 korban dan 18 orang saksi. Sehingga total korban yang diperiksa sebanyak 35 dengan total kerugian mencapai Rp 88 miliar.
"Modusnya, (robot trading Farenheit) mengaku memiliki ijin dari pemerintah. Artinya dalam melakukan promosinya, dia mengatakan (kepada korban) memiliki ijin dari minta tapi setelah kita cari tahu ternyata ilegal," ucap Whisnu.
Baca juga:
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan Direktur Utama PT FSP Akademi Pro atau perusahaan yang mengelola robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto (HS) sebagai tersangka pada 23 Maret 2022.
Kasus ini tidak hanya ditangani oleh Bareskrim, pihak Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyidikan dan menetapkan 4 tersangka berinisial D, IL, DB, dan MF.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menuturkan cara para tersangka membujuk dan membuai para korban.
Pertama, disebutkan bahwa robot trading bisa memantau dan mengamankan uang yang diinvestasikan para member.
“Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak akan loss, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus,” katanya.
Kedua, para tersangka membuai para korban dengan memberi tahu slogan robot trading Farenheit, yaitu “duduk, diam, dapat duit” atau D4.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.