Kompas TV nasional hukum

Terungkap, Sandi Daftar Pengantin hingga Perwakilan Istana Kasus Korupsi Bupati Langkat

Kompas.tv - 7 April 2022, 10:59 WIB
terungkap-sandi-daftar-pengantin-hingga-perwakilan-istana-kasus-korupsi-bupati-langkat
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemkab Langkat. (Sumber: ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap sejumlah kata sandi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

JPU KPK Zainal Abidin mengungkapkan sejumlah kata sandi yang selalu dipakai oleh pihak-pihak yang terjerat dalam kasus ini untuk melancarkan aksinya. Itu antara lain ‘daftar pengantin’, ‘pak kades’, ‘grup kuala’, hingga ‘perwakilan istana’. 

Baca Juga: Ketua KPK: Saya Ingatkan pada Pejabat, Jangan Main-main dengan Hajat Hidup Nelayan, akan Saya Kejar

Zainal menjelaskan sandi daftar pengantin itu maksudnya berisi daftar paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, pagu anggaran, dan nama perusahaan yang akan mengerjakan paket tersebut.

Sementara pak kades merujuk pada Iskandar Perangin Angin yang biasa dipanggil demikian. Ia diketahui merupakan kakak kandung dari Terbit Rencana Perangin Angin.

Iskandar Perangin Anginjuga diketahui merupakan Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Lalu sandi ‘grup kuala’ merupakan orang-orang kepercayaan Terbit Rencana Perangin Angin yang ditugaskan untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Jaksa yang Dikenai Sanksi Gara-gara Selingkuh dengan Rekan Kerja Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK

Adapun orang-orang tersebut terdriri atas Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Sedangkan sandi perwakilan istana adalah pihak yang menentukan siapa yang mengerjakan paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Langkat. Orang ini tak lain adalah Iskandar Perangin Angin.

Dalam perkara ini, Zainal menjelaskan pada 24 September 2021, Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Yoki Eka Prianto menyampaikan bahwa Marcos Surya Abdi dan Shuhanda Citra sudah mengirimkan 'daftar pengantin'.

“Yaitu berisi daftar paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, pagu anggaran, dan nama perusahaan yang akan mengerjakan paket tersebut yang penentuannya dilakukan 'Perwakilan Istana', yaitu Iskandar Perangin Angin," kata Zainal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: KPK Sebut Rahmat Effendi Tarik Uang dari Para Camat dan ASN Kota Bekasi untuk Bikin Glamping Pribadi

Lebih lanjut, Zainal mengungkapkan mengenai Grup Kuala yang punya tugas melobi dengan meminta daftar paket pekerjaan kepada setiap dinas di lingkungan Kabupaten Langkat untuk diserahkan ke Iskandar.

Selanjutnya atas arahan Iskandar, ditentukan commitment fee dari masing-masing perusahaan untuk Terbit karena perusahaan sudah mendapat paket pekerjaan.

Perusahaan Grup Kuala memiliki kewajiban memberikan setoran commitment fee sebesar 16,5 persen dari total nilai paket pekerjaan setelah dikurangi pajak sebesar 11,5 persen kepada Terbit Rencana Perangin Angin.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x