JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komedian ternama berinisal M, Kamis (7/4/2022) besok.
Kanit 1 Subdirektorat (Subdit) Siber pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana menyebut pemanggilan terhadap Komedian M dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Komedian M ini akan diperiksa sebagai saksi atas kasus konten pornografi yang menjerat Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans.
"Besok rencana kita panggil jam 10.00 pagi yang bersangkutan komedian M ini," kata Made seperti diwartakan Antara, Rabu (6/4).
Lebih lanjut, dia menuturkan pemeriksaan Komedian M untuk mengklarifikasi keterangan tersangka Dea OnlyFans yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di mana kata Made, Dea menyebut Komedian M merupakan salah satu pembeli konten pornografi miliknya.
"Ini dikarenakan adanya penyampaian Dea dalam BAP, yang bersangkutan membeli video Dea sejumlah 76 video," ujar dia.
Sebelumnya terkait rencana pemeriksaan Komedian M terkait kasus pornografi yang melibatkan tersangka Dea Onlyfans telah disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
Baca Juga: Polisi Sebut Komedian Inisial M Beli 76 Konten Pornografi Dea OnlyFans
Auliansyah menyebut pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah M hanya membeli atau ikut terlibat dalam penyebaran konten bermuatan pornografi tersebut.
"Komedian terkenal insial M itu membeli foto dan video tersebut. Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan? akan kami periksa yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Auliansyah, Selasa (5/4).
Dea sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
Dea dijerat Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga dijerat Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dea sempat ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3).
Namun alih-alih ditahan, Dea Onlyfans hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
Baca Juga: Dea OnlyFans Pastikan Kekasihnya Tidak Dapat Untung dari Hasil Jual Beli Video Pornografi
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.