JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali menambah pintu masuk (entry point) bagi perjalanan penumpang internasional atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Indonesia.
Penambahan tersebut dilakukan di tiga titik bandar udara (Bandara) dan dua pelabuhan laut.
Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Selasa (5/4/2022).
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," demikian bunyi SE Nomor 17 Tahun 2022, yang dikutip Kompas.TV, Rabu (6/4).
Adapun penambahan pintu masuk di tiga titik bandara, yakni Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sementara penambahan dua pelabuhan laut yang dibuka di antaranya,Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau dan Dumai, Riau.
Sementara untuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tidak mengalami perubahan, pemerintah masih menerapkan di tiga titik.
Baca Juga: Terbaru! Daftar Lengkap Wilayah PPKM Jawa-Bali: Level 1 Jadi 20 Daerah, Level 3 Sisa 9 Daerah
Bandar Udara:
Pelabuhan Laut:
Pos Lintas Batas Negara:
Baca Juga: Ada Kebijakan Bebas Karantina, Istana Minta PPLN Tetap Penuhi Persyaratan: Jangan Disalahgunakan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.