JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) Soleman B. Ponto mengatakan seluruh warga negara Indonesia (WNI) boleh mendaftarkan diri menjadi calon anggota TNI.
Tidak terkecuali, bagi mereka yang merupakan 'keturunan Partai Komunis Indonesia atau PKI'.
Baca Juga: Panglima Jenderal Andika Perkasa Tegaskan Keturunan PKI Boleh Daftar Jadi Prajurit TNI
"Untuk mendaftar menjadi anggota TNI itu tidak melihat anak siapa. Siapa saja, yang penting warga negara Indonesia, boleh mendaftar," kata Soleman dalam sebuah webinar di Jakarta, yang dikutip pada Selasa (5/4/2022).
Soleman menjelaskan hal itu sesuai dengan peraturan yang dimuat dalam Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Itu sangat jelas di dalamnya, tidak ada persyaratan bahwa yang boleh mendaftar kecuali anak keturunan PKI," ujar Soleman.
Baca Juga: Keturunan PKI Boleh Daftar Prajurit TNI, Anggota DPR Sarankan Pemerintah Teliti Pandangan Politiknya
Soleman menilai, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan PKI mendaftarkan diri menjadi calon prajurit telah sesuai 44UU TNI.
Pasal 28 UU TNI menyebutkan, persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah WNI, beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta berusia paling rendah 18 tahun saat dilantik.
Berikutnya, calon prajurit juga tidak boleh memiliki catatan kriminalitas berdasarkan keterangan resmi tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.