JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 18 April 2022.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 saat ini terdapat kenaikan jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2 di Jawa-Bali.
Jumlah daerah yang berstatus level 1 mengalami kenaikan yang sebelumnya hanya 6 daerah, kini menjadi 20 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada Level 2 dari yang sebelumnya dari 83 daerah menjadi 99 daerah.
Sementara itu, saat ini terdapat 9 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 3. Jumlah itu turun dari yang sebelumnya 39 daerah.
Di sisi lain tidak ada daerah berstatus level 4 dalam perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga dua minggu ke depan.
DKI Jakarta
Level 2, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri soal Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Berlaku Mulai Hari Ini
Banten
Level 2, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
Level 3, yaitu Kota Serang.
Jawa Barat
Level 1, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.
Level 2, yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi.
Kemudian, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.