JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka dalam kasus binary option Binomo. Fakarich disebut-sebut sebagai guru dari afiliator serupa Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan pihaknya telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fakarich sebagai tersangka.
"Iya betul jadi tersangka. Sekarang ternyata hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," tutur Whisnu dikutip dari Tribunnews, Senin (4/4/2022).
Pihak kepolisian kini telah menerbitkan surat penangkapan terhadap guru Indra Kenz tersebut. Namun, tersangka belum ditahan.
Baca Juga: Pegawai Bank Main Binomo Pakai Uang Nasabah, Negara Rugi Rp1,1 Miliar
Whisnu mengatakan pihaknya masih diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Kemudian, pihak kepolisian akan memutuskan apakah langsung menahan Fakarich atau tidak.
"Surat penangkapan. Iya diperiksa sampai pagi biasanya gitu. Belum, baru surat perintah penangkapan. Besok dirilis di humas," lanjut Whisnu.
Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri telah memeriksa perekrut atau afiliator dari trading binary option yakni Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Senin. Ia tiba di gedung pemeriksaan Bareskrim Polri sekitar pukul 11.18 WIB.
Baca Juga: Polri Dalami Aliran Dana dari Fakarich untuk Indra Kenz pada Kasus Binomo
Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan Fakarich diperiksa terkait aliran dana yang pernah dikirimkannya kepada Indra Kenz.
"Yang bersangkutan diperiksa terkait hubungan yang bersangkutan dengan tersangka IK. Hubungannya terkait aliran dana yang mengalir dari F ke IK," ujar Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.