Untuk mencegah pungutan liar kembali terjadi, petugas kepolisian melakukan penyekatan jalan di depan Mall Thamrin City, Senin (18/6) malam. Penyekatan jalan mendapat pengawalan dari anggota Brimob.
Penyekatan dilakukan agar jalan selebar enam meter di depan Mall Thamrin City tidak dapat digunakan untuk parkir liar yang dapat berujung pungutan liar.
Penyekatan dilakukan menggunakan pembatas beton yang dipasang sepanjang jalan Teluk Betung hingga ke jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang.
Sebelumnya, masyarakat sembat dihebohkan dengan video pungli yang dilakukan sekelompok pemuda di depan Mall Thamrin City, Jakarta Pusat.
Pengemudi mobil dan motor yang melintas dipaksa membayar retribusi antara Rp 10 Ribu hingga Rp 30 Ribu untuk kendaraan yang hendak parkir dan melintas di depan Mall Thamrin City.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.