JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap sejumlah fakta mengenai kecelakaan lalulintas, mulai dari jumlah kecelakaan, jumlah korban, hingga waktu rawan terjadinya kecelakaan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, dalam konferensi pers, Senin (4/4/2022) menjelaskan, jumlah kematian akibat kecelakaan per tahunnya mencapai 25.266 jiwa.
“Kematian akibat kecelakaan per tahun sebanyak 25.266 orang.”
“Sehingga, per bulan adalah 2.105 orang, dan per hari 70 orang meninggal akibat kecelakaan lalulintas,” jelasnya.
Dia menyebut data kecelakaan di jalan tol yang terjadi pada tahun 2021, yakni sebanyak 1.309 kejadian, dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 648 orang.
“Korban luka berat 199 orang dan luka ringan 1.982 orang. Serta kerugian materi sebesar Rp16 miliar.”
Baca Juga: Mulai 1 April, Tilang Elektronik Berlaku Di Trans-Jawa dan Sumatera
Mengenai penyebab kecelakaan lalulintas di jalan tol, Firman menyebut, masih didominasi oleh tabrak depan-belakang.
“Penyebab kecelakaan di jalan tol masih didominasi oleh tabrak depan belakang pada jam rawan antara 03.00 sampai 09.00 pagi,” jelasnya.
Melihat fakta di lapangan terkait banyaknya kecelakaan di jalan tol, lanjut Firman, perlu adanya implementasi penegakan hukum pelanggaran lalulintas menggunakan sistem ETLE, khususnya untuk kendaraan yang melanggar kecepatan dan melanggar batas muatan.
Dasar hukum penindakan kecepatan menurut dia, adalah UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan, pasal 21 ayat 1,2, 3, dan 4.
Selanjutnya, Pasal 104 ayat 4, pasal 115 A, pasal 287 ayat 5, ditambah Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalulintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 23 ayat 5.
“Bahwa kecepatan paling tinggi di jalan tol adalah 100 kilometer per jam, dan batas paling rendah adalah 60 kilometer per jam.”
Baca Juga: Hari Pertama Penerapan Sanksi, 19 Pengemudi Kena Tilang karena Ngebut di Jalan Tol
Sementara, dasar hukum batas muatan adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Lalulintas Angkutan Jalan, Pasal 307, yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak 500 ribu Rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.