JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah mengirim surat teguran kepada 10 perusahaan pemilik kendaraan yang paling sering melanggar batas muatan di jalan tol.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, dalam konferensi pers, Senin (4/4/2022) mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data 10 perusahaan dengan jumlah pelanggaran terbanyak.
“Selama sosialisasi di tanggal 1 sampai 31 Maret 2022, back office kami telah mendapatkan 10 perusahaan atau pemilik kendaraan yang paling sering melanggar batas muatan,” tuturnya.
Kesepuluh perusahaan tersebut adalah PT SI, Jakarta Timur; PT DK Jakarta Timur; PT KS, Jakarta Utar; PT SPI, Bekasi; PT BBM, Bekasi; PT MPM, Semarang.
Selanjutnya, PT TP, Jakarta Pusat; PT CPM, Jakarta Timur; PT TPP, Jakarta Pusat; dan PT RMU, Jakarta Utara.
Baca Juga: Mulai 1 April, Tilang Elektronik Berlaku Di Trans-Jawa dan Sumatera
“Secara detail tidak dipublikasikan, tetapi telah kita kirimkan surat teguran untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.”
Selain menyurati 10 perusahaan dengan jumlah pelanggaran terbanyak, polisi juga mencatat total 1.479 pelanggaran batas muatan.
“Sampai tanggal 3 April kemarin, total pelanggaran batas muatan sebanyak 1.479, yang terbagi di Tol DKI Jakarta sebanyak 720 dan Tol Trans Jawa Tengah sebanayak 759.”
“Untuk ETLE WiM Tol Trans Jawa, Jawa Barat dan jawa Timur dalam proses integrasi,” tuturnya.
Secara umum, lanjut dia, terjadi penurunan pelanggaran batas muatan untuk ruas tol DKI Jakarta. Hal itu dapat dilihat dari data yang ada.
Pada hari pertama jumlah pelanggaran sebanyak 148, hari kedua 571, hari ketiga 1.
“Pelanggaran batas muatan untuk ruas Tol Trans Jawa, Jawa Tengah, hari pertama 303, hari kedua 427, hari ketiga 29 pelanggaran.”
Data Pelanggar Batas Kecepatan di Tol
Sementara, dari hasil penindakan dengan ETLE Speed Cam di ruas Tol Trans Jawa dan Tol Trans Sumatera tercapture total 14.327 pelanggar kecepatan.
Baca Juga: Sistem Tilang Eletronik, ETLE Telah Diresmikan dan Akan Berlaku Mulai Besok!
“Pada hari pertama, 1 April 2022, untuk Tol Polda Metro Jaya, tercapture 6.565, pada hari kedua tercapture 153, pada hari ketiga tercapture 117 pelanggaran,” imbuhnya.
Sedangkan, di Tol Trans Jawa, Jawa Tengah, hari pertama tercapture 1.672 pelanggaran, hari kedua tercapture 926 pelanggaran, dan hari ketiga tercapture zero pelanggaran.
“Tol Trans Sumatera di wilayah hukum Polda Lampung juga terjadi penurunan pelanggaran batas kecepatan. Pada hari pertama 2580, hari kedua 1683, dan 631 pada hari ketiga.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.