JAKARTA, KOMPAS. TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers lewat video yang diterima Kompas TV, Senin (4/4/2022).
Penetapan Rahmat sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah KPK mendalami perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga: Tiga Anak Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Diperiksa KPK Hari Ini
Dalam penyidikan tersebut, KPK mengendus adanya tindak pidana lain yang dilakukan Rahmat Effendi yaitu dugaan pencucian uang.
“Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” ujar Ali Fikri.
Ali Fikti menjelaskan, ada dugaan serangkaian perbuatan Tindakan pencucian uang yang dilakukan Rahmat Effendi.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi 30 Hari
Dia disebutkan membelanjakan, menyembunyikan dan menyamarkan kekayaan yang sebenarnya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
“Tersangka RE tersebut di antaranya membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” paparnya.
Setelah penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU, KPK akan segera melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk perkara ini.
Baca Juga: Dapat Uang Rp200 Juta dari Rahmat Effendi, Ketua DPRD Bekasi: Bukan Menerima, Tapi Diserahkan
“Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.