JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa Pandemi Covid-19.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto menyebut, aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.
Sebab itu, untuk mencegah penularan Covid-19, Suharyanto meminta masyarakat untuk dapat menjaga kepercayaan dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan saat mudik lebaran.
"Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," kata Suharyanto melalui keterangan pers tertulis, Minggu (3/4/2022).
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Para pemudik diminta untuk jujur dalam menjalankan protokol pencegahan Covid-19, selama aktivitas mudik lebaran.
"Dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian," tegas Wiku.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa penyesuaian kebijakan dalam SE ini penuh dengan pertimbangan.
Salah satunya yakni survei Kemenhub yang memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.
Sebagai informasi, dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 ini pemerintah telah melakukan pelonggaran aturan, seperti masyarakat yang sudah vaksinasi booster diperbolehkan mudik lebaran tanpa syarat testing.
Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Mudik Idulfitri: Bisa Kumpul Keluarga Tercinta di Kampung Halaman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.