JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI menetapkan Manager Development Platform Binomo, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka pelanggar pasal undang-undang informasi dan transaksi elektronik, serta pasal tindak pidana pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022), menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap dan memeriksa Brian pada 1 April 2022 lalu.
"Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ujarnya.
Baca Juga: Usai Doni Salmanan dan Indra Kenz, Kini Giliran Kapten Vincent Raditya Dilaporkan ke Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, lanjut Whisnu, Brian diketahui pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018.
Kemudian, Brian mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang bekerja sama khusus dengan aplikasi Binomo.
"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," papar Whisnu.
Sejak Februari 2019, lanjut Whisnu, Brian mendapatkan jabatan sebagai Manager Development aplikasi Binomo.
Brian bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator aplikasi Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," papar Whisnu.
Selain menetapkan Brian sebagai tersangka, polisi juga menahan Brian untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 1 April 2022.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 buah Laptop.
Whisnu menambahkan, Manager Development Platform Binomo itu juga diperiksa kesehatannya oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri sebelum ditahan.
Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Fakarich Disebut Sebagai Mentor Indra Kenz, Diduga Turut Rektrut Afiliator Binomo Lewat Medsos
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.