Kompas TV nasional berita utama

Hukumannya Diperberat oleh Artidjo Alkostar, Angelina Sondakh: Aku Sangat Berterima Kasih

Kompas.tv - 2 April 2022, 08:45 WIB
hukumannya-diperberat-oleh-artidjo-alkostar-angelina-sondakh-aku-sangat-berterima-kasih
Angelina Sondakh di Program Rosi KOMPAS TV (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hukuman Angelina Sondakh dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang tercatat pernah diperberat oleh Hakim Artidjo Alkostar. Meski begitu, Angie tidak merasa dendam. Ia justru sangat berterima kasih kepada almarhum Artidjo.

Sebab, menurut mantan anggota DPR itu, jika hukumannya tidak diperberat oleh Artidjo, hidupnya mungkin tidak akan berubah.

“Aku berterima kasih, sangat berterima kasih. I think (Saya rasa) baik, putusan itu bagus walaupun aku ingin putusan aku menjadikan efek jera bagi yang lain,” ucap Angie dalam program Rosi yang ditayangkan KOMPAS TV, Kamis (31/3/2022).

Namun, mantan Puteri Indonesia itu mengaku miris dengan hukuman bagi koruptor yang kini semakin ringan.

And then I wish (Dan aku berharap) aja, ini my wish (harapan saya) ya, Pak Artidjo masih ada. Aku masih ingin dia itu menghakimi koruptor itu dengan lebih bijak seperti dia menghakimi saya,” kata Angie.

Baca Juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Ziarah ke Makam Adji Massaid Bareng Anak

Angie menilai hukuman 3-4 tahun penjara itu tergolong ringan dan tidak akan mengubah seorang koruptor.

Seperti dilansir Tribunnews, dalam sidang putusan pada 10 Januari 2013, Angie dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan.

Ia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ternyata oleh MA, vonis Angelina Sondakh justru ditambah dan diperberat menjadi 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta.

Selain itu, dikutip dari Kompas.com, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar).

Angie kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. MA akhirnya mengabulkan PK Angie sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x