JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Sekretariat DPRD DKI Jakarta Firmansyah menjawab terkait anggaran pengadaan baju dinas anggota DPRD DKI Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa anggaran pengadaan baju untuk anggota Dewan sudah sesuai dengan aturan.
"Kami semua berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD," kata Firmansyah melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Anggaran Pakaian Dinas DPRD DKI Jakarta Rp1,7 Miliar, Per Anggotanya Rp16 Juta
Firmansyah menjelaskan, dalam Pasal 12 PP itu disebutkan bahwa ada beberapa jenis pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD, yaitu:
1. pakaian sipil harian disediakan dua pasang dalam satu tahun;
2. pakaian sipil resmi disediakan satu pasang dalam satu tahun;
3. pakaian sipil lengkap disediakan dua pasang dalam lima tahun;
4. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan satu pasang dalam satu tahun; dan
5. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan satu pasang dalam satu tahun.
"Jadi kami sudah berdasar pada PP yang ada dan bicara masalah angka anggaran segala macam itu ada di budgeting kami ya, kami tuangkan karena udah masuk perencanaan," ucap Firmansyah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.