JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri belum dapat memastikan kehadiran mentro Indra Kenz, Fakar Suhartami Pramata alias Fakarich, sebagai saksi dalam penyidikan kasus penipuan berkedok investasi Binary Option Binomo.
Demikian Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (31/3/2022).
“Sudah kami tanyakan, sampai sekarang penyidik juga belum (dapat konfirmasi) memastikan dia (Fakarich) hadir atau tidak,” kata Gatot.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim melayangkan panggilan kedua pada Senin (28/3/2022) untuk pemeriksaan Fakar Suhartami Pramata alias Fakarich pada Kamis pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Periksa Fakarich Kamis Pekan ini, Jika Mentor Indra Kenz Tidak Hadir akan Dijemput Bawa
Panggilan kedua dilakukan, setelah Fakarich mangkir dari panggilan pertama penyidik Bareskrim Polri pada Senin (21/3/2022) lalu.
Seusai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila saksi dipanggil dua kali tidak hadir maka penyidik dapat memanggil dengan perintah untuk dibawa.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 ayat (2) yang berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
“Ada aturannya, karena sudah dua kali dipanggil, jika tidak hadir, berikutnya dengan perintah membawa untuk dihadirkan penyidik,” ujar Gatot.
Sebagai informasi, penyidik memanggil Fakarich sebagai saksi untuk dimintai keterangannya oleh penyidik terkait perannya sebagai perekrut afiliator melalui media sosial.
Baca Juga: Bareskrim Layangkan Panggilan Kedua untuk Guru Indra Kenz, Ancam Jemput Paksa Jika Tak Hadir Lagi
Dalam dugaan dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
Sebagai afiliator, Indra Kenz mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading namun faktanya adalah judi daring.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.