JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) dari kediamannya di Pekanbaru, Riau pada Rabu (30/3/2022).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pemanggilan paksa itu dilakukan karena Annas dinilai tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," ucap Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.
Dijelaskan, Annas dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, Ali belum menginformasikan lebih lanjut terkait kasus apa sehingga KPK menjemput paksa Annas.
Sebagi informasi, Annas merupakan mantan terpidana perkara korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020.
Baca Juga: KPK Lelang Jet Ski Bernilai Ratusan Juta Milik Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Mau Ikutan?
Pada 2015, Annas divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Ia terbukti bersalah dalam korupsi alih fungsi lahan yang merugikan negara Rp 5 miliar.
Annas lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, kasasi itu ditolak dan MA justru memperberat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Pada 2019, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi 6 tahun.
Baca Juga: Jokowi: Grasi Annas Maamun Karena Alasan Kemanusiaan
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.