Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Periksa 9 Saksi dan 4 Ahli Terkait Kasus SARA Syaifuddin Ibrahim

Kompas.tv - 30 Maret 2022, 15:18 WIB
bareskrim-polri-periksa-9-saksi-dan-4-ahli-terkait-kasus-sara-syaifuddin-ibrahim
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers secara virtual di Mabes Polri, Kamis (10/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia memeriksa sebanyak 13 orang terkait tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dengan tersangka, Saifuddin Ibrahim.

“Dengan rincian 9 saksi, dan 4 saksi ahli. Ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, Rabu (30/3/2022).

Selain saksi-saksi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Saifuddin Ibrahim.

Saifuddin ditetapkan menjadi tersangka pada (28/3) setelah polisi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 22 Maret 2022 lalu.

Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ibrahim berdasarkan KUHAP dan berdasarkan hasil penyidikan pemeriksaan ahli, serta gelar perkara yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga: Buntut Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka, Polisi: Pelaku di Luar Negeri

Selanjutnya, penyidik terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait dan instansi lainnya terkait keberadaan Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.

“Selanjutnya penyidik juga akan memeriksa saksi dan ahli lainnya serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” katanya.

Ibrahim dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Ibrahim sesuai pasal 45 ayat (1) juncto pasal 24 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

“Ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Ramadhan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x