JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara ihwal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Mucdi Purwoprandojo atau Muchdi Pr ihwal kepengurusan Partai Berkarya.
Putusan MA ini membatalkan dua putusan sebelumnya di tingkat pertama dan banding yang memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Baca Juga: Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Akan Temui Menkumham Minta Surat Kepengurusan
Kabag Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan, pihaknya berharap kedua pihak bisa menghormati keputusan MA tersebut.
"Kami berharap semua pihak dapat menghormati dan menerima putusan MA terkait sengketa partai dimaksud," kata Tubagus kepada Kompas TV, Rabu (30/3/2022).
Sebelumnya, MA menerima kasasi yang dilayangkan oleh Mayjen (Purn) Mucdi Purwoprandojo atau Muchdi Pr ihwal kepengurusan Partai Berkarya.
Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Muchdi Pr Terkait Kepengurusan Partai Berkarya
"Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta-red). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima," tulis petikan putusan kasasi yang dikutip dari website Mahkamah Agung, Rabu 30 Maret 2022.
Sidang ini dipimpin ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono diputus pada 22 Maret 2022, dengan panitera pengganti Maftuh Effendi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.