JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang dilayangkan oleh Mayjen (Purn) Mucdi Purwoprandojo atau Muchdi Pr ihwal kepengurusan Partai Berkarya.
Putusan MA ini membatalkan dua putusan sebelumnya di tingkat pertama dan banding yang memenangkan kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Baca Juga: Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Akan Temui Menkumham Minta Surat Kepengurusan
"Kabul kasasi. Batal judex facti (PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta-red). Mengadili sendiri. Gugatan tidak diterima," tulis petikan putusan kasasi yang dikutip dari website Mahkamah Agung, Rabu, 30 Maret 2022.
Sidang ini dipimpin ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono diputus pada 22 Maret 2022, dengan panitera pengganti Maftuh Effendi.
Sebelumnya, Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr akan mengajukan kasasi atas hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Seperti diketahui, hasil dari putusan PTTUN memenangkan Tommy Soeharto sebagai pengurus yang sah dari kepemimpinan partai politik tersebut.
Baca Juga: Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Akan Temui Menkumham Minta Surat Kepengurusan
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang mengatakan, putusan itu tak bisa digunakan sebagai keputusan yang sah atas kepengurusan partai. Sebab, pihaknya akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Belum putusan hukum tetap (inkrah), masih ada kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kita segera kasasi," kata Andi melalui keterangan pers seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/9/2021).
Ia menyebut, putusan banding tersebut juga tak otomatis membatalkan Surat Keputusan Kemenkumham yang dipegang kubu Muchdi Pr mengenai perubahan AD/ART dan kepengurusan DPP.
Ia menilai, Kementerian Hukum dan HAM akan memihak kepada Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, karena mereka telah mengesahkan kepengurusan partai di bawah pimpinan Muchdi Pr, bukan Tommy Soeharto.
Baca Juga: Menang, Tommy Soeharto Rebut Kembali Partai Berkarya dari Muchdi PR
"SK kami sampai tahun 2025, sementara SK yang menggugat itu sampai April 2022, itupun sudah dicabut dengan terbitnya SK hasil Munaslub Partai Berkarya tahun 2020 lalu," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.