JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak seperti tahun lalu, libur Lebaran 2022 atau cuti bersama Idul Fitri 1443 H diprediksi akan tetap dilaksanakan pada momen hari raya.
Diketahui, pada tahun sebelumnya, libur lebaran dipindah lantaran masyarakat diimbau untuk tidak mudik demi mencegah penularan Covid-19.
Namun, pada tahun 2022, pemerintah resmi memperbolehkan mudik lebaran dengan syarat, salah satunya harus sudah mendapat vaksinasi booster.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers daring yang digelar Rabu (23/3/2022) lalu.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk yang Belum dan Sudah Vaksin Booster
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Jokowi.
Untuk syarat mudik lebaran 2022 secara lengkap, nantinya akan dirilis oleh Satgas Covid-19.
Lantas, kapan libur lebaran 2022?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, libur Idul Fitri 1443 H jatuh pada Senin-Selasa tanggal 2-3 Mei 2022.
SKB 3 Menteri didasarkan pada keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Namun, libur lebaran 2022 dan cuti bersama tersebut masih belum diatur lebih lanjut.
Baca Juga: Cara Cek Lokasi Vaksin Booster Melalui Ponsel, Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut penetapan tanggal cuti bersama 2022 akan dilakukan sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Berikut daftar libur nasional sepanjang tahun 2022, melansir Kontan.co.id.
Sumber : Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.