Kompas TV nasional hukum

Mulai Bulan April ETLE Bakal Diberlakukan di Jalan Tol Jawa dan Sumatera

Kompas.tv - 29 Maret 2022, 05:25 WIB
mulai-bulan-april-etle-bakal-diberlakukan-di-jalan-tol-jawa-dan-sumatera
Sensor kamera ETLE yang menangkap pelanggaran lalu lintas di Solo, Jawa Tengah (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) di Tol Transjawa dan Tol Transsumatera mulai April 2022.

Mulai Jumat (1/4/2022) sebanyak 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan diimplementasikan. Sosialisasi ETLE sendiri sudah dilakukan sejak awal Maret 2022.

Terdapat dua jenis pelanggaran yang akan dipantau ETLE, yakni kelebihan muatan dan kecepatan berlebih atau overspeed.

"Yang pertama adalah pelanggaran overload ini di Tol Transjabar kemudian yang kedua pelanggaran overspeed ini ada di Tol Transjawa dan Transsumatera," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari Antara, Senin (28/3/2022).

Baca Juga: ETLE Di Gorontalo Resmi Dioperasikan

Aan memaparkan, data pelanggaran overload atau overspeed yang telah terekam ETLE akan masuk ke back office Korlantas.

"Dari back office diproses, divalidasi, diverifikasi. Setelah diverifikasi ini layak untuk dikirim surat konfirmasi begitu secara fisik maupun melalui web yang ada," jelas Aan.

Untuk masyarakat yang telah men-download web tentang ETLE bakal mendapat notifikasi jika melakukan pelanggaran.

Jika tidak, surat konfirmasi ihwal pelanggaran bakal dikirim ke alamat kendaraan.

"Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang. Denda maksimal yang sudah ditentukan itu melalui rekening Briva," kata dia.

Baca Juga: Apa Itu ETLE? Sistem Tilang Elektronik yang Pemberitahuannya Dikirim ke Pemilik Kendaraan Lewat Pos

Aan berharap ETLE bisa membantu kepolisian menegakkan hukum lalu lintas. Di samping itu, penerapan ETLE juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan.

"Tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed. Karena data kami yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi," ungkap Aan.

Aan mengimbau masyarakat tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed karena fatalitasnya tinggi.

Baca Juga: Sejumlah Jalan Tol Nasional Bakal Ada Penerapan Tilang Elektronik ETLE

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x