JAKARTA, KOMPAS.TV - Penghapusan istilah madrasah di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mengundang reaksi Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid (HNW).
Menurutnya, penghapusan istilah madrasah di RUU tersebut tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional.
“Penghapusan Madrasah dalam RUU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat 3 dan 5," kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Seharusnya RUU Sisdiknas memayungi, mengakui dan mengembangkan seluruh bentuk satuan pendidikan yang diakui, sudah berkembang, diterima, diakui oleh masyarakat dan negara, bukan sebaliknya.
"Bukan justru menghapuskan institusi madrasah dan memperbesar diskriminasi antar-satuan pendidikan tersebut,” tegas HNW.
Baca Juga: Menilik Kembali Sejarah Madrasah yang Diduga Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas
Dengan menghapus istilah madrasah di RUU Sisdiknas, dianggap HNW, merupakan langkah mundur ke tahun 1989, yakni masa Orde Baru.
RUU Sisdiknas di masa itu, yakni UU No.2 Tahun 1989, madrasah bukan bagian dari satuan pendidikan nasional.
Di era Reformasi, di UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, masalah tersebut sudah dikoreksi dengan dengan menyebut madrasah sebagai bagian pendidikan formal.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Anindito Aditomo, menanggapi kabar dihapusnya madrasah dari RUU tersebut.
Menurutnya semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti sekolah dan madrasah, akan muncul dalam penjelasan pada revisi Rancangan Undang-Undang Sisdiknas.
“Dalam revisi RUU Sisdiknas, semua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan,” jelasnya melalui pesan Whatsapp pada KOMPAS TV, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: Madrasah Diduga Hilang dari Draf RUU Sisdiknas, Komisi X Akan Panggil Nadiem Makarim
Anindito menjelaskan, pada draf RUU Sisdiknas sebelumnya memang tidak menyebut nomenklatur bentuk satuan pendidikan, seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA.
Tujuannya agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang.
“Sehingga lebih fleksibel dan dinamis.”
“Tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional,” tegasnya.
Sumber : Antara/KompasTV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.