JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga orang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi yakni DS selaku Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kominfo, MBS (mantan Dirjen SDPPI Kominfo periode 2011—2016) dan M (mantan Direktur Standardisasi, Perangkat Pos & Informatika Ditjen Kominfo pada tahun 2010—2020).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi Satelit Kemhan telah dilimpahkan oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ke Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) sesuai dengan perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin, 14 Februari 2022 untuk ditangani secara koneksitas.
"Ketiganya diperiksa terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan pada tahun 2012—2021," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/3/2022).
Baca Juga: MAKI Curigai Keterlibatan Orang Asing di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Terungkap Ini Identitasnya
Penyidik koneksitas juga memeriksa satu saksi berinisial TW selaku Dirut PT DNK pada tahun 2004—2015 pada Kamis (24/3/2022) lalu.
Keempat saksi tersebut diperiksa setelah penanganan perkara tersebut diselesaikan secara koneksitas karena melibatkan unsur dari militer dan sipil.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Kasus ini bergulir ketika pada 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat BT untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.
Namun, PT DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Baca Juga: Kronologi Kasus Satelit Kemhan yang Mengancam Denda Ratusan Miliar
Pada 13 Januari 2022, dalam konferensi pers, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa Kominfo telah mengeluarkan keputusan tentang hak penggunaan filling satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk filling Satelit Garuda-2 dan Nusantara A1-A kepada PT DNK.
Dalam perkara ini, Kejagung mencekal tiga orang ke luar negeri. Ketiganya berasal dari unsur sipil (swasta), yakni Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW, kemudian AW selaku Presiden Direktur PT DNK.
Selain itu, seorang warga negara asing, yakni Thomas Van Der Heyden juga dicekal atas saran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.