JAKARTA, KOMPAS.TV- Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) temukan alat bukti dugaan kartel terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.
KPPU mengatakan, temun tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf "c" (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
Demikian Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (28/3/2022).
“Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan,” ucap Gopprera.
Menurut Gopprera, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum terkait minyak goreng sejak 26 Januari 2022.
Baca Juga: Dinaikkan ke Penyidikan, GIMNI Sebut Tak Tahu Menahu Soal Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng
Hal tersebut dilakukan merespons lonjakan harga minyak goreng yang terjadi sejak akhir tahun 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.
Gopprera mengungkapkan dalam proses awal penegakan hukum, Tim Investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan dan pelaku ritel.
Melalui proses tersebut, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.
Gopprera menambahkan, proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.
“Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas Terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan,” imbuhnya.
Baca Juga: Kemenperin Soal Stok Minyak Goreng Curah: Masih Dalam Perjalanan
Nantinya, lanjut Gopprera, proses penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.
“Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan,” ujar Gopprera.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.