JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi memperkirakan puncak arus mudik 2022 terjadi 28-30 April.
Sementara itu, puncak arus balik mudik lebaran diperikaran terjadi pada 8 Mei 2022.
Adapun daerah tujuan terbanyak mudik diprediksi menuju ke Jawa Tengah yaitu sebesar 26,8 persen atau 21,3 juta orang.
Survei potensi pergerakan masyarakat selama Angkutan Lebaran 2022 ini dilakukan pada 9-21 Maret setelah syarat perjalanan dengan tes antigen dan PCR dihapuskan.
Baca Juga: Catat, Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk yang Belum dan Sudah Vaksin Booster
Hal itu disampaikan Dirjen Budi dalam Rapat Kesiapan Jalur Mudik Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 H) Wilayah Jawa Tengah, Sabtu (26/3/2022).
"Dari hasil penelitian Badan Litbang Perhubungan, daerah tujuan terbesar yaitu ke Jawa Tengah dari berbagai provinsi terutama dari Jawa Timur dan Jabodetabek,” kata Budi melansir Antara.
Berdasarkan penelitian tersebut, selain ke Jawa Tengah, tujuan wilayah mudik 2022 terbesar juga ke Jawa Timur dan Jawa Barat.
Setelah dihapusnya tes antigen dan PCR, pemilihan penggunaan pesawat sebagai moda transportasi bertambah dibandingkan kereta api.
Kendati demikian, penggunaan angkutan pribadi tetap yang terbanyak. Pengguna mobil pribadi hingga 26 persen atau 21 juta.
Kemudian pengguna sepeda motor sebanyak 18 persen atau 14 juta. Keduanya mendominasi mayoritas jenis moda pilihan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik.
Sementara itu, bus menempati peringkat tiga transportasi mudik 2022 sebesar 16 persen atau 12 juta, dan pesawat 12 persen atau 9 juta.
Baca Juga: Jelang Mudik 2022, Kemenhub Minta Waspadai Titik Rawan di Jawa Tengah Berikut, Kenapa?
Dirjen Budi mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam Angkutan Lebaran tahun ini dapat memaksimalkan kinerjanya dengan baik.
“Kami tidak ingin banyak masyarakat yang mau pulang dan terhambat. Tidak bisa kami dengan persiapan biasa, harus dipersiapkan dengan baik,” ujarnya.
Menjelang arus mudik 2022, pemerintah telah menyiapkan sejumlah peraturan agar masyarakat tetap aman dan nyaman.
Berikut syarat mudik 2022 menurut kategori penerima vaksin.
Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.