JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2022 dengan sejumlah syarat.
Pelonggaran syarat mudik 2022 yang paling utama bagi mereka yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster.
Namun, bagi yang belum vaksin booster pun tetap diperbolehkan mudik 2022.
Lantas, bagaimana syaratnya?
Berikut syarat lengkap mudik 2022 bagi yang belum dan sudah booster.
Baca Juga: Jelang Mudik 2022, Kemenhub Minta Waspadai Titik Rawan di Jawa Tengah Berikut, Kenapa?
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masyarakat yang sudah mendapat vaksin booster boleh mudik tanpa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Berbeda dari yang sudah booster, syarat mudik bagi yang divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif tes negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.