JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetakan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sebagai tersangka penyebar konten pornografi di situs OnlyFans.
Penetapan tersangka ini setelah pemeriksaan 1 x 24 jam dan ditemukan bukti permulaan yang cukup usai mahasiswi semester sembilan itu ditangkap di tempat kosnya di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan dalam pemeriksaan Dea mengakui pernah membuat konten pornografi di situs OnlyFans.
Baca Juga: Dea OnlyFans Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Pornografi
Tersangka juga mengakui turut menyebarkan link situs OnlyFans miliknya ke akun Twitter pribadinya.
Pengakuan tersangka Modus mengunggah foto vulgar dirinya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.
"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ujar Zulpan, Sabtu (26/3/2022). Dikutip dari Antara.
Zulpan menambahkan saat ini Dea dikenakan wajib lapor untuk proses penyidikan kasus pornografi yang menjeratnya.
Baca Juga: Dea Onlyfans Ditetapkan Tersangka, Video Porno Jadi Barang Bukti
Penyidik memiliki pertimbangan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Pertama adanya permohonan dan jaminan dari pihak keluarga.
Kedua status Dea yang masih merupakan seorang mahasiswi.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujar Zulpan.
Baca Juga: Punya 7 Situs Dewasa, Sebulan Siskaeee Bisa Dapat Sampai Rp20 Juta dari Unggah Video Pornografi
Adapun website OnlyFans adalah sebuah situs penyedia konten berlangganan yang berbasis di London, Inggris.
Atas perbuatanya Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.