JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menanggapi instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang geram karena masih banyak barang-barang impor yang beredar di pasaran.
Celakanya, barang-barang impor yang beredar tersebut diberi label seolah-olah merupakan produk lokal atau dalam negeri.
Baca Juga: Jokowi akan Reshuffle Menteri yang Masih Doyan Impor, Menkominfo: Bukan Mengancam, tapi Mengingatkan
Presiden Jokowi karena itu meminta aparat melakukan pengawasan dan menindak peredaran barang-barang impor yang berlabel produk lokal tersebut sebagai langkah meningkatkan penggunaan barang-barang buatan dalam negeri.
Merespons instruksi presiden, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya melaksanakan operasi intelijen untuk mencari dan menemukan barang-barang impor yang dilabeli seolah-olah produk dalam negeri.
"Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat Bukber, Wali Kota Depok: Kalau Kita Undang 50 Orang, Kenapa TIdak?
Ketut menyebutkan instruksi Jaksa Agung tersebut untuk para kepala kejaksaan tinggi (kajati), kepala kejaksaan negeri, dan para kepala cabang kejaksaan negeri seluruh Indonesia.
"Seluruh jajaran kejaksaan diperintahkan untuk melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (eks barang impor) yang dilabeli seolah-olah produk dalam negeri," ujarnya.
Selain itu, kata Ketut, jajaran kejaksaan diminta segera melaksanakan operasi intelijen tersebut, kemudian melaporkan hasilnya secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.