JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis lepas dua terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan tanpa proses hukum empat laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kedua terdakwa yakni anggota polisi Polda Metro Jaya, Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan, mendapat vonis lepas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, pengajuan kasasi JPU ini dilandasi adanya kekeliruan hakim dalam menyimpulkan, mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan penuntut umum.
Baca Juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Terhadap Anggota Laskar FPI Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum
Selain itu, keputusan hakim juga didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella yang tidak didasarkan pada keyakinan hakim sendiri atau alat bukti.
"Pada Kamis 24 Maret 2022 pukul 09.00 WIB JPU mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella," ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3).
Ketut menambahkan pengajuan kasasi JPU ini sesuai dengan Pasal 253 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung (MA) RI sebagai benteng peradilan tertinggi," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Penembakan Anggota FPI: Terdakwa Divonis Bebas, Kelompok Advokat Serukan Mosi Tidak Percaya
Adapun pertimbangan majelis hakim PN Jaksel saat menjatuhkan vonis lepas yakni, anggota laskar FPI lebih dulu melakukan penyerangan terhadap terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merebut senjata api terdakwa.
Karena merasa senjata api hendak direbut, Yusmin dan Fikri memutuskan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur yaitu melakukan penembakan yang mengakibatkan empat anggota FPI meninggal dunia.
Penembakan itu merupakan upaya membela diri. Maka, pada kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi hukuman pidana.
Baca Juga: Alasan Hakim Bebaskan Dua Anggota Polisi Penembak 4 Laskar FPI
Namun majelis hakim PN Jaksel menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," ujar hakim ketua Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
"Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," sambung hakim ketua Arif Nuryanta.
Putusan ini lebih rendah ketimbang tuntutan JPU yang meminta agar terdakwa Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Baca Juga: YLBHI Ungkap Kejanggalan Putusan Hakim yang Membebaskan 2 Polisi Penembak Laskar FPI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.