JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah memastikan tak akan ada pengambilan atau pengelolaan secara paksa lahan yang akan digunakan sebagai proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Kementerian PPN/Bappenas Sumedi Andono Mulyo dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN secara virtual pada Rabu (23/3/2022).
"Tidak ada pengambilan lahan secara paksa. Jadi dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di sini tegas sekali bahwa prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hak atas tanah masyarakat dan hak atas tanah masyarakat adat," jelas Sumedi, dikutip dari Kontan.co.id.
Dijelaskan, ketentuan perolehan dan pengelolaan tanah di wilayah IKN itu akan dimuat dalam Peraturan Presiden yang kini sedang digodok rancangannya. Rancangan Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN itu diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN merupakan aturan pelaksanaan dari Undang -Undang No 3 tahun 2022 tentang IKN.
Menurut Sumedi, pemilihan lokasi sudah memperhitungkan termasuk kawasan hutan yang akan digunakan sebagai kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).
Baca Juga: Klaim Ngabalin, Masyarakat Kaltim Sangat Antusias terhadap Pembangunan IKN Nusantara
Kawasan lahan dengan status milik masyarakat sebisa mungkin dilestarikan dan dikembangkan. Sedangkan, untuk pembebasan lahan milik badan usaha dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama.
Adapun perjanjian dan persyaratan dalam pengelolaan lahan akan berdasarkan pada kepentingan bangsa dan memperhatikan dan menghormati hak atas tanah. Dasar pengaturan Rancangan Perpres Pertahanan di IKN ada di dalam pasal 16 dan 17 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Dalam hal ini, perolehan tanah bagi proyek Ibu Kota Nusantara terdiri dari dua mekanisme. Pertama, mekanisme pelepasan kawasan hutan, yaitu dilepaskan statusnya menjadi Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara sehingga dapat digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Kedua, mekanisme pengadaan tanah. Pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung. Pengadaan tanah dilakukan dengan memperhatikan hal atas tanah masyarakat dan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Lebih lanjut, lokasi Kawasan IKN sebagian besar berupa kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, sehingga dapat digunakan setelah dilakukan pelepasan kawasan hutan.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Tegaskan ASN Wajib Pindah ke IKN Nusantara: Kalau Enggak Mau, Ya Keluar
Sumedi kembali menegaskan pembangunan IKN sedapat mungkin tidak menggunakan tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat.
Namun, apabila pembangunan IKN berada diatas tanah yang telah dimiliki atau dikuasai, maka pelepasan hak atas tanah dan pemberian ganti rugi dilakukan secara adil melalui proses pengadaan tanah sesuai undang-undang.
Selain melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengadaan tanah di wilayah IKN juga dapat melalui pengadaan tanah secara langsung (Business-to-Business) seperti jual beli, hibah, tukar guling (ruislag), pelepasan secara sukarela, atau bentuk-bentuk lain yang disepakati.
"Perlindungan masyarakat adat sekali lagi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tentu proses komunikasi dialog dengan melibatkan tokoh masyarakat tokoh adat dan juga pihak Keraton dan juga tentu saja pemerintah daerah, karena pemerintah daerah yang sangat memahami bagaimana kondisi riil di lapangan," jelasnya.
Sumber : Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.