JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Pernyataan itu disampaikan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat hakim bertanya dalam persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
“Setelah saudara mendengarkan dan memahami sikap saudara terhadap pembacaan surat dakwaan tadi, apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi,” tanya Hakim Djuyamto.
“Ya akan mengajukan eksepsi yang mulia,” jawab Napoleon.
“Melalui kuasa hukum terdakwa ya,” tanya Hakim.
Baca Juga: Napoleon Bonaparte Didakwa 2 Pasal KUHP, Ini Cerita Lengkap saat M Kece Dianiaya dan Dilumuri Tinja
“Ya tentu saja begitu,” jawab Napoleon.
Tapi kemudian, setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, Napoleon mempertanyakan isi dakwaan kepada Ketua Majelis Hakim.
“Namun saat ini saya sampaikan ada beberapa hal yang belum saya pahami, saya dengarkan, saya mengetahui, tapi saya belum memahami, karena ada beberapa hal di dalam dakwaan yang dibacakan itu menurut kami tidak sesuai dengan fakta,” ucap Napoleon.
“Artinya saudara ingin mengajukan keberatan kan?” tanya Hakim.
“Nantinya akan menyampaikan keberatan di dalam eksepsi. Namun sekarang kami bisa mendapat kejelasan dari JPU atas dakwaan tersebut, terhadap poin pertama peristiwa perdamaian, antara Muhammad Kece dengan kami yang tertuang dalam surat 3 buah lembar dan disaksikan oleh saksi-saksi lain yang tadi tidak disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami hitung ada minimal 6 saksi,” jelas Napoleon.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte : Sebagai Prajurit Bhayangkara Saya Tidak Pernah Takut Dihukum
Napoleon mengatakan 6 saksi tersebut terdiri dari 3 orang petugas rutan Bareskrim dan 3 orang petugas bagian Tahti Bareskrim.
“Yang pada waktu menerima surat tersebut dari Pak RT atau Choky itu mengonfirmasi dulu kepada Kece, apakah betul surat ini dibuat oleh Kece, atau bohong, Kece mengatakan iya, betul,” ujarnya.
Napoleon lebih lanjut menambahkan petugas bagian Tahti Bareskrim juga bertanya kepada M Kece apakah membuat 3 surat tersebut dalam keadaan terpaksa.
“Mengapa fakta-fakta penting tadi tidak masuk di dalam dakwaan? Padahal itu adalah fakta,” ucap Napoleon.
“Di sinilah dari sejak awal maupun penasihat hukum berkeberatan dengan dakwaan itu, karena nyata-nyata betul banyak fakta yang terjadi tapi tidak dimasukan di dalam dakwaan yang sangat terkait dengan dakwaan kepada kami,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.