JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi I DPR RI merestui penjualan barang milik negara, yaitu Kapal KRI Teluk Sampit-515. Kapal tersebut ditaksir disepakati sebesar Rp173 Miliar, tepatnya 173.966.007.672.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Herindra, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
Baca Juga: TNI AL Jawab Soal Beredarnya Informasi Kapal KRI Nanggala 402 Ditembak Rudal Asing
"Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat presiden RI nomor R-57/Pres/12/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Letjen Herindra menjelaskan kondisi kapal KRI Teluk Sampit 515.
"Gambar menampilkan bangunan kapal, plafon, anjungan dan geladak dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai. Kedua, gambar menampilkan ruang mesin dengan kondisi rusak berat. Semua udah keropos ini Pak," kata Herindra dalam paparannya.
Selain itu, Herindra mengatakan bahwa penghapusan KRI Teluk Sampit ini juga tidak menganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut.
Baca Juga: Antusiasme Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Atas Kapal KRI Surabaya 591, Berikut Selengkapnya!
"Penghapusan KRI Teluk Sampit tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut," tambahnya.
Ia berharap, melalui penjualan KRI Teluk Sampit 515 ini menjadi masukan untuk kas negara.
"Pemindahtanganan dengan penjualan KRI Teluk Sampit 515 dapat menjadi masukan bagi negara," kata Herindra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.