JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte meminta majelis hakim untuk memasukan tiga surat yang dituliskan Muhammad Kece sebagai barang bukti dalam perkaranya.
“Satu permintaan saya kepada yang mulia dan Jaksa Penuntut Umum, mohonlah demi keadilan, tiga lembar kertas yang nyata itu lillahitaa'ala itu barang nyata, itu mohon dihadirkan dalam berkas perkara, supaya perjalanan kita nyaman, enak dan keadilan dilakukan,” ucap Napoleon dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
“Nanti dalam prosesnya yang mulia dalam persidangan ini bisa menemukan apakah itu barang tidak nyata atau nyata, terserah, saya tidak akan mundur selangkah pun,” lanjutnya.
Baca Juga: Hakim di Persidangan Terdakwa Napoleon Bonaparte Sebut Surat M Kece Bukan Alat Bukti: Tidak Disita
Napoleon mengatakan dalam perkara yang disangkakan jelas-jelas terjadi penghilangan barang bukti yang menurutnya sangat penting dan menentukan keadilan dalam persidangan, yakni tiga surat yang diberikan oleh Muhammad Kece.
“Kita tahu azas restorative justice merupakan suatu azas yang berlaku dan dikedepankan di dalam persidangan demi keadilan,” ujar Napoleon.
“Yang mulia, sebagai prajurit bhayangkara saya tidak pernah takut dihukum, saya sudah berjalan hukum dan tidak pernah takut apalagi menyesal dengan perbuatan itu, karena itu demi akidah saya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Napoleon menegaskan sebagai penegak hukum dan perwira aktif Polri dirinya sejak awal tidak pernah melarikan diri dari perkara ini.
Baca Juga: Kuasa Hukum Napoleon Tanya soal Kelayakan Sidang: Muhammad Kece Tak Pernah Laporkan, Sepakat Damai
Di samping itu, Napoleon menambahkan dirinya juga bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya.
“Apapun risikonya saya siap, karena memang ada argumentasinya dan itu juga harus kuat sebagai umat beragama,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menegaskan tiga surat yang dipersoalkan oleh kuasa hukum terdakwa Napoleon Bonaparte bukanlah barang bukti dalam kasus dugaan kekerasan Muhammad Kece.
“Hakim menerima pelimpahan berkas ini, kalau terkait dengan soal barang bukti, kan kalau barang bukti harus disita dulu, iya toh, harus melalui penyitaan, sedangkan di berkas yang kami baca tiga surat yang disebutkan tadi tidak disita, tidak melalui proses penyitaan artinya di berkas tidak ada,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto.
Baca Juga: Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte Pertanyakan 3 Alat Bukti Tidak Dilampirkan: Menghilangkan Bukti
Lebih lanjut, Hakim pun menyampaikan kepada kuasa hukum dari terdakwa Napoleon Bonaparte untuk menanggapi surat dakwaan di ruang pengadilan.
“Kalau tadi soal disampaikan ada perdamaian, tidak ada perkara, justru hukum acara pidana itu mau mengetahui, ingin mencari, menemukan dugaan materiilnya,” ujarnya.
“Apakah betul saudara korban dan terdakwa itu sudah ada perdamaian, justru di ruang ini nanti akan kita periksa bareng-bareng. Kalau yang dibilang itu adalah kesepakatan tertulis, justru nanti akan diuji di sini,” lanjut Hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.