JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang memperbolehkan mudik pada lebaran 2022 mendatang menjadi angin segar bagi masyarakat. Namun, Kepala Negara memberikan syarat bahwa pelaku perjalanan harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.
Menanggapi pernyataan dari Jokowi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengolah sejumlah aturan yang menaungi para pelaku perjalanan yang ingin pulang kampung.
Meski demikian, sejumlah orang sudah menanyakan apakah aturan terkait vaksin booster bakal diterapkan di moda transportasi umum. Salah satunya dari grup Facebook Komunitas Pecinta Kereta Api Indonesia, Rabu (23/3/2022) kemarin.
"Assalamualaikum apa bener Ada kebijakan baru kalau naik KA pas mau puasa syaratnya harus disuntik Booster dulu baru bisa berangkat," tulis pengunggah.
Baca Juga: Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Mendapatkan Vaksin Booster 2022
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjawab PT KAI sejauh ini masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan menggunakan kereta api.
Joni mengatakan pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait keputusan penerapan vaksin booster sebagai syarat.
"Terkait arahan presiden untuk aturan mudik tersebut, KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk pelaksanaannya," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/3/2022).
KAI menyatakan akan mendukung pemerintah jika perubahan syarat perjalanan sudah ditetapkan.
"Serta akan mensosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan," kata Joni.
Baca Juga: Mengapa Booster Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Mudik Lebaran Tahun Ini? Menkes Jelaskan Alasannya
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.