JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan pelonggaran bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri tahun ini di kampung halaman.
Pelonggaran untuk aktivitas mudik lebaran 2022 itu setelah mencermati pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik.
Namun demikian, meskipun ada pelonggaran tetapi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tetap berjalan dan belum dicabut.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Warga yang Ingin Melakukan Shalat Tarawih dan Mudik Diperbolehkan
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) membuka peluang untuk menerapkan PPKM Level 1 di daerah dengan tingkat penularan rendah pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Koordinator Bidang Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi KPCPEN, Montty Girianna menyatakan opsi tersebut sudah dibahas oleh pemerintah.
Ia juga menjelaskan, pembebasan PPKM secara keseluruhan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat kerena menunggu situasi pandemi menjadi endemi.
Selain itu, pembebasan PPKM juga harus memenuhi syarat capaian vaksinasi bagi masyarakat umum, lanjut usia, dan anak-anak masing-masing 70 persen.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Begini Aturan Gelar Resepsi di Daerah Berstatus level 1, 2, dan 3
"Tadi ada aspirasi membebaskan PPKM di wilayah dengan penularan rendah terutama untuk Hari Raya Idul Fitri, ini memang sudah dibahas, kemungkinan besar PPKM level 1," ujar Montty saat rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (23/3/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun daerah yang sudah mendapat PPKM Level 1 untuk daerah Jawa-Bali yakni, Kabupaten Pangandaran di Jawa Barat.
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan di Jawa Timur.
Baca Juga: Saat Wagub DKI Berharap Jakarta Segera Berstatus PPKM Level 1: Kita Tunggu Saja
Untuk wilayah di luar Jawa-Bali yakni, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Sibolga di Sumatera Utara.
Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat.
Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan. Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Tanah Bumbu di Maluku.
Kabupaten Waropen dan Kabupaten Intan Jaya di Papua. Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Papua Barat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Nyatakan Syarat Mudik : 2 Kali Vaksin dan 1 Vaksin Booster!
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.