JAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara beradu dorong pintu apartemen dengan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China yang menolak dirazia saat berada di Apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (22/3/2022).
Akhirnya petugas yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) itu terpaksa menjebol paksa pintu unit apartemen tersebut dengan tendangan dan pukulan.
Dalam razia dokumen keimigrasian ini Timpora dibantu pihak keamanan dan anggota Kodim 0502 Jakarta Utara.
Mulanya petugas melakukan penyisiran di unit-unit apartemen yang disinyalir oleh WNA yang tak mengantongi dokumen keimigrasian lengkap. Sasaran Timpora dan petugas adalah lantai penthouse apartemen.
Saat awal mula penggerebekan, petugas kesulitan menemui penghuni apartemen nomor PH28. Padahal listrik dalam apartemen tersebut dalam kondisi menyala.
Baca Juga: Razia WNA Tanpa Dokumen Diwarnai Pendobrakan Unit Apartemen
Ketukan dan sahutan petugas dari luar pintu apartemen tak diindahkan oleh penghuni. Walhasil petugas menggunakan upaya paksa dengan mendobrak pintu apartemen.
Tak dinyana petugas mendapat perlawanan dari penghuni. Aksi adu kekuatan akhirnya tak terhindar.
Saat pintu berhasil dibuka paksa, petugas berhasil menemukan empat penghuni apartemen warga negara China. Mereka tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian termasuk paspor.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengungkapkan mereka mendapatkan perlawanan dari beberapa WNA dalam razia kali ini.
Baca Juga: Tak Dapat Tunjukkan Dokumen Imigrasi, 8 WNA Asal China Terjaring Razia
"Anggota kami mendapatkan perlawanan dari warga negara asing yang mereka tidak kooperatif saat kami sudah menunjukan surat perintah dan juga tanda pengenal," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Selain menemukan empat WNA asal China dari kamar apartemen yang pintunya didobrak, petugas Imigrasi dalam razia ini juga mendapati empat WNA asal China lainnya yang total semuanya dinyatakan ilegal alias tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.
Para WNA 'nakal' tersebut akhirnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara untuk penanganan lanjut.
"Kemudian di kantor akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui sistem, apakah izin tinggal dan dokumennya sudah sesuai," kata Bong Bong.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.