JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, himne KPK hingga perihal lagu antikorupsi yang melibatkan tersangka afiliator Indra Kenz bukan merupakan pengadaan oleh KPK.
“Jadi bukan hanya masalah himne termasuk juga Indra Kenz kemarin, itu semua bukan pengadaan dari KPK,” tegas Nurul Ghufron dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (23/3/2022).
“Itu adalah partisipasi publik, jadi termasuk himne, himne itu adalah partisipasi dari Bu Ketua,” tambahnya.
Kemudian, kata Nurul, himne KPK yang merupakan partisipasi dari istri Ketua KPK Firli Bahuri juga telah disosialisasikan dan dipertanyakan secara terbuka kepada pegawai KPK.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas soal Kinerja KPK Turun, Boyamin: Tataran Kerjanya Retorika Semua
“Apakah ini apa diterima untuk dijadikan himne atau tidak, jadi tidak ada tender, tidak ada uang sepeserpun dari KPK untuk penciptanya” kata Nurul.
“Bahkan yang bersangkutan itu merelakan menjadi himne, itu pertama. Termasuk juga Indra Kenz ya yang dianggap sebagai salah satu iklannya KPK, itu bukan pengadaan dari KPK, dirinya sendiri yang kemudian meng-endors KPK,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan Nurul Ghufron, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam momen yang sama lantas menegaskan perihal tender dalam himne KPK bukanlah soal uang.
“Tapi kalau menyangkut lagu himne KPK ini, disampaikan pada publik kami butuh dan siapapun boleh mengajukan dan kemudian ada tim penilai dan nanti pasti semua orang akan menghibahkan hak ciptanya gitu loh,” timpal Boyamin.
Baca Juga: Pimpinan KPK soal Survei Litbang Kompas: Kami Memang dalam Periode Penuh Kontroversi
“Tapi ketika tiba-tiba diumumkan kepada istri jadi berpenghargaan dihadapan Menteri Hukum dan HAM jadi nampak sesuatu yang tidak nyaman gitu,” lanjutnya.
Merespons Boyamin, Nurul mengatakan pihaknya semula merasa tidak memiliki dan mempertanyakan soal perlunya himne KPK.
Nurul menambahkan, perlu atau tidaknya himne KPK sudah disampaikan melalui milis KPK tapi memang tidak dipublikasikan ke publik.
“Kemudian setelah ditawarkan baru kemudian diberi kesempatan kepada kita semua Insan KPK untuk mengusulkan, kemudian salah satu memang ada usulan dari ibu ketua dan itu kemudian kami sosialisasikan lebih dahulu, sebelum kami ajukan ke Kumham ya untuk kemudian mendapatkan hak ciptanya,” ujarnya.
“Tapi di internal KPK itu semua sudah disosialisasikan dan sekali lagi ini semua bukan hal yang paten artinya himne dan mars bisa dievaluasi,” lanjut dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.