JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengomentari terkait dengan pemanggilan kedua Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus Formula E.
Menurut dia, sebagai Ketua DPRD DKI, pemanggilan ini merupakan hal yang biasa.
"Saya kira tidak ada yang luar biasa kalau ketua DPRD dipanggil ke KPK, Mabes Polri, Kejaksaan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/3/22).
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Kembali Datangi KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi Formula E
Menurut dia, lembaga-lembaga negara tersebut termasuk KPK ingin mengetahui soal pola, mekanisme, SOP, aturan, hingga ketentuan dalam tahapan proses sebuah program kerja.
"KPK kan perlu masukan bagaimana proses perencanaan anggaran, proses penganggaran, sampai kepurusan diputuskannya sebuah anggaran," kata dia.
Menurut dia, pemanggilan yang kedua ini tidak berarti ada sesuatu yang salah dari ajang Formula E.
Dalam proaes penyelidikan, kata dia, KPK membutuhkan pendalaman yang bisa diperoleh dari keterangan Prasetyo.
"Ya dipanggil jangankan dua kali, mau berkali-kali juga kan tidak ada yang salah, namanya perlu diskusi, perlu pendalaman, saya kira tidak ada masalah," kata dia.
Baca Juga: Ditanya Soal Gunakan Pawang Hujan atau Tidak pada Ajang Formula E Mendatang, Ini Jawaban Wagub DKI
Sebelumnya, Prasetyo melalui akun Instagram pribadinya, @prasetyoedimarsudi, Selasa (22/3/22) pagi, menyampaikan pemanggilan keduanya ke KPK terkait Formula E.
"Pagi ini saya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi soal kasus dugaan korupsi di penyelenggaraan Formula E," tulis Prasetyo, Selasa.
Pras, begitu ia akrab disapa, menyatakan akan patuh dan siap memberikan keterangan terkait Formula E dalam posisinya sebagai warga negara dan Ketua DPRD DKI Jakarta.
"Semoga keterangan yang saya dapat membantu penyidik dan membuat terang permasalahan Formula E di Jakarta," kata dia.
Sebelumnya, Pras sudah diperiksa terkait kasus yang sama pada 8 Februari lalu.
Pada kesempatan tersebut, dia datang membawa dokumen yang telah dipersiapkan mulai dari KUAPPAS, RAPBD sampai APBD untuk diserahkan kepada penyidik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.