JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 4 April 2022 mendatang.
Selama penerapan PPKM ini masih terdapat sejumlah aturan untuk pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya soal resepsi pernikahan.
Adapun aturan ini tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022).
Dalam Inmendagri, aturan penyelenggaraan resepsi pernikahan ditentukan menurut level yang dimiliki daerah.
Aturan yang ditentukan adalah kapasitas pengunjung dan diperbolehkan atau tidaknya makan di tempat.
Di daerah yang menerapkan PPKM level 3 pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
Baca Juga: Aturan PPKM Level 1 di Jawa-Bali: Mal, Bioskop, hingga Tempat Ibadah Dapat Beroperasi 100 Persen
Pemerintah juga masih melarang ada kegiatan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung.
Bagi daerah berstatus PPKM Level 2, resepsi pernikahan dapat digelar dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Sementara untuk daerah PPKM Level 1, aturan terkait resepsi pernikahan lebih longgar dibanding wilayah yang berstatus level 2 dan 3.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.