Baca Juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali, 6 Daerah Ini Berstatus Level 1, Jabodetabek Tetap Level 2
Rumah Makan dan Kafe
Selama PPKM level 1, warung makan atau warteg, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.
Bioskop
Bioskop di daerah PPKM level 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas.
Pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM Level 2, Kapasitas Bioskop Naik jadi 75 Persen
Area Publik dan Taman
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 dibuka dengan kapasitas maksimum 100 persen. Manajemen fasilitas publik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat Gym
Pusat kebugaran atau gym di daerah PPKM level 1 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan Seni Budaya hingga Olahraga
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.