Alfian Tanjung akhirnya harus menjalani putusan 2 tahun penjara setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan penjagaan ketat polisi, Alfian tanjung tiba di Lapas Porong Kelas 1 Surabaya didampingi oleh jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya.
Pihak kejaksaan menyatakan Alfian harus menjalani hukuman 2 tahun penjara setelah Mahkamah Agung menolak upaya hukum Alfian terkait kasus ujaran kebencian terhadap presiden Joko Widodo dan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dianggap sebagai antek Partai Komunis Indonesia.
Pengamanan ekstra ketat yang dilakukan polisi adalah untuk mengantisipasi upaya menghalangi eksekusi hukuman Alfian yang datang dari simpatisan Alfian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.