JAKARTA, KOMPAS.TV — Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dibuka mulai 1 sampai 7 Agustus 2022.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra usai memberikan sambutan dalam kegiatan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, serta Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, Senin (21/3/2022).
"(Pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024) 1 Agustus sampai 7 Agustus 2022 di dalam rencana tahapan dan jadwal kami," kata Ilham seperti dikutip Antara, Senin (21/3).
Selain itu, Ilham juga mengatakan, pihaknya telah menyurati Komisi II DPR RI untuk membahas secara mendetail rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024.
Ia berharap, rancangan aturan tersebut segera dibahas KPU bersama DPR RI sehingga bisa cepat diundangkan menjadi PKPU.
Baca Juga: Mahfud MD Batalkan Rakor Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya
Menurutnya, PKPU tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pemilu 2024 bernilai penting sebagai acuan untuk membahas aturan lain, seperti terkait dengan anggaran dan persiapan pemilu.
"Dengan disegerakan pembahasan mengenai PKPU tersebut di periode ke depan, maka anggota-anggota KPU RI terpilih dapat langsung melanjutkan pembahasan mengenai PKPU lainnya," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ilham menanggapi perihal wacana penundaan pemilu yang santer dikatakan sejumlah tokoh.
Ia menekankan, pihaknya sebagai penyelenggara pemilu akan bekerja sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemilu akan tetap diadakan secara periodik dalam lima tahun sekali.
Bahkan, KPU RI bersama Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Oleh karena itu, ujarnya, KPU RI konsisten melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Sampai saat ini, KPU konsisten melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024," tegas Ilham Saputra.
Baca Juga: Nama-nama Pendukung Penundaan Pemilu 2024 Harus Dicatat, Pakar UGM: Mereka Teroris Konstitusi
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.