JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan) bisa membayar dengan cara dicicil.
Hal tersebut tercantum dalam program baru bernama Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) BPJS Kesehatan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Program Rehab BPJS Kesehatan bertujuan untuk meringankan peserta yang memiliki tunggakan iuran pembayaran dilakukan secara bertahap atau dicicil.
Bagi peserta yang mengikuti program ini bisa memilih berapa kali tunggakan iuran akan dibayarkan, sembari tetap membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya.
Baca Juga: Urus BPJS Kesehatan untuk Keperluan Operasi, Seorang Pasien Meninggal Usai Perekaman KTP Elektronik!
Apabila peserta sudah melunasi kewajibannya, maka secara otomatis BPJS Kesehatan akan berstatus aktif kembali.
Lantas, bagaimana cara mengikuti program ini agar tunggakan BPJS Kesehatan lebih dari 3 bulan bisa dicicil?
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti program Rehab BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkah mendaftat Rehab BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga: 3 Langkah Mudah Dapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan, Cuma Modal KTP
Bagi peserta yang terdaftar autodebit, maka tagihan akan otomatis terkoneksi dengan tagihan autodebitnya, kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA.
Perlu diketanui, pembayaran tunggakan bertahap sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga.
Oleh karena itu peserta tidak perlu melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Adapun status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan akan kembali aktif ketika seluruh tunggakan dan iuran berjalan telah lunas.
Sumber : bpjskesehatan.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.