LOMBOK TENGAH, KOMPAS.TV - Tak sedikit orang harus mengubur impiannya, merasakan euforia MotoGP Indonesia 2022 secara langsung di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Hal tersebut sangat tentu disayangkan, karena penyebabnya adalah masalah tiket palsu yang sudah terlanjur dibeli oleh sejumlah calon penonton MotoGP Indonesia 2022.
Kerugian yang ditanggung oleh para korban penipuan tiket itu pun tidaklah kecil, bahkan ada yang nominalnya mencapai puluhan juta rupiah.
Adapun, untuk lebih jelasnya, berikut KOMPAS.TV sajikan rentetan kasus tiket palsu dalam gelaran bergengsi balap motor dunia yang untuk pertama kali di Sirkuit Mandalika tersebut.
Baca Juga: Cerita Kekecewaan Batal Nonton MotoGP Mandalika, dari Tiket Diambil Orang dan Barcode tak Terdaftar
Mulanya, ada agen travel yang mempromosikan tiket MotoGP Indonesia 2022 kepadanya melalui aplikasi tersebut dan tanpa ragunya ia pun langsung membelinya dengan harga Rp 3 juta.
Tapi, ketika Dian hendak menukarkan tiket itu ke tempat penukarannya di eks Bandara Selaparang, barcode e-ticket justru tak terdeteksi.
Mendapati tiketnya bermasalah, Dian segera bertanya kepada pihak agen travel tadi. Sayangnya, pihak agen tersebut tidak dapat berbuat apa-apa karena mereka hanya perantara yang menjualkan tiket milik orang lain.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pihak pertama yang memegang tiket tersebut sebelum agen travel itu merupakan penipu.
Baca Juga: Tiket Sold Out, Bupati NTB Izinkan Nonton MotoGP Mandalika Gratis dari Bukit Seger
Banyak kasus tiket palsu MotoGP Indonesia 2022 yang terkuak saat pemindaian barcode e-ticket di tempat penukarannya, yakni eks Bandara Selaparang, Kota Mataram, NTB, mengalami kendala.
Sebagaimana yang dialami oleh Ida Isnanti, salah seorang korban yang mengaku rugi hingga Rp30 juta karena tiket bodong itu.
Diketahui, Ida membeli dua tiket kelas VIP Deluxe, yang masing-masing harganya Rp10 juta, dan dua tiket kelas premium dengan harga Rp 5 juta per lembarya
Setelah mengetahui bahwa tiketnya palsu, pada saat itu juga Ida melaporkannya ke Polda NTB, Rabu (16/3/2022).
Sumber : Tribun Lombok/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.