Kompas TV nasional hukum

Bebas dari Lapas Sukamiskin, OC Kaligis Belum Bisa Pelesiran ke Luar Negeri

Kompas.tv - 20 Maret 2022, 00:05 WIB
bebas-dari-lapas-sukamiskin-oc-kaligis-belum-bisa-pelesiran-ke-luar-negeri
Pengacara Otto Cornelis Kaligis saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015). (Sumber: KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Otto Cornelius Kaligis sudah dapat menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Narapidana kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara itu mendapat status cuti menjelang bebas setelah menjalani 7 tahun pidana penjara hasil putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menjelaskan OC Kaligis mendapatkan cuti menjelang bebas sejak Selasa (15/3/2022).

Baca Juga: Hotman Paris Akui OC Kaligis hingga Adnan Buyung adalah Seterunya, Bukan Hotma Sitompul

Meski mendapat cuti jelang bebas, Kaligis masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Menurut Elly selama pengawasan OC Kaligis tidak boleh melanggar norma kehidupan di luar. Jika melanggar maka ketentuannya ayah Velove Vexia Kaligis ini bakal kembali lagi ke Lapas Sukamiskin.

Selain itu, sambung Elly, Kaligis juga tidak diizinkan untuk bepergian ke luar negeri. 

"Yang dilarang itu bepergian ke luar negeri, harus ada izin," ujarnya, Sabtu (19/3/2022). Dikutip dari Antara.

Baca Juga: Cerita Angelina Sondakh yang Bingung Belanja di Minimarket, Banyak Jenis Minuman Baru

Otto Cornelius Kaligis divonis bersalah lantaran terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar USD27.000 dan 5.000 dolar Singapura.

Uang tersebut didapat Kaligis dari istri mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Evy memberikan uang sebesar USD30.000 kepada Kaligis untuk diserahkan kepada tiga hakim dan panitera PTUN Medan.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x