JAKARTA, KOMPAS.TV - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan tidak ada kelangkaan minyak goreng, mengingat pasokan dan distribusi di pasaran aman terkendali.
Tenaga Ahli Utama KSP Bustanul Arifin kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan khawatir terkait ketersedian minyak goreng tersebut.
"Masyarakat jangan panik dan tidak perlu khawatir. Pemerintah memastikan ketersediaan minyak goreng di pasaran aman terkendali," kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).
"Tidak ada kelangkaan dan bahkan minyak goreng curah sudah disubsidi ke harga yang terjangkau," ujarnya.
Dia menuturkan, pihak Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian juga telah mengamankan stok dan distribusi minyak goreng agar selalu tersedia bagi masyarakat.
Sementara, perihal kenaikan harga minyak goreng di pasaran, Arifin mengungkapkan pemerintah telah memberlakukan kebijakan subsidi untuk minyak goreng curah.
Di mana masyarakat dapat mendapatkannya dengan harga sebesar Rp14.000 per liter di pasar tradisional.
Baca Juga: HET Minyak Goreng Dicabut, Wakil Ketua DPR: Mendag Berpihak ke Pengusaha
"Sedangkan minyak goreng kemasan tanpa subsidi telah banyak tersedia di minimarket, supermarket atau pasar modern," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah resmi mencabut peraturan terkait Harga Eceren Tertinggi (HET) untuk komoditas minyak goreng.
Sebelum dicabut, harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan sederhana hanya Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Dengan dicabutnya aturan HET tersebut oleh pemerintah, maka harga minyak goreng kemasan mengikuti mekanisme pasar.
Ketika HET belum dicabut pemerintah, stok minyak goreng di supermarket maupun minimarket menjadi begitu sulit ditemukan alias langka.
Kondisi tersebut berubah seiring pencabutan aturan HET oleh pemerintah, sontak stok minyak goreng kemasan di supermarket tiba-tiba berlimpah.
Namun, harganya kembali normal atau menjadi mahal karena penetapan harga minyak goreng diserahkan kepada mekanisme pasar.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan sebelumnya mengungkapkan pencabutan kebijakan HET minyak goreng ini dikarenakan seiring terjadinya kelangkaan terhadap komoditas pangan tersebut di lapangan.
Meski demikian, pemerintah memutuskan untuk mensubsidi minyak goreng curah agar menjadi Rp14 ribu per liter di pasar. Adapun dana subsidi akan diambil dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Baca Juga: Menteri Perdagangan Bakal Buka-bukaan soal Mafia Minyak Goreng, Senin akan Diumumkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.