JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencurigai ada pihak yang mengajari tersangka Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti terkait kasus penipuan berkedok investasi pada aplikasi Binomo.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
“Kita bongkar (sejumlah barang bukti), enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan. Kayaknya ada yang ajari dia,” kata Whisnu sebagaimana dikutip dari Kompas.com, pada Jumat (18/3/2022).
Oleh karena itu, kata Whisnu, penyidik terus berupaya mencari dan menelusuri beberapa pihak yang bekerja sama dengan Indra Kenz.
“Kita fokus memburu afiliasinya, yang membantu dia. Makanya minggu depan ada yang baru lagi, tenang saja,” lanjut Whisnu.
Baca Juga: Terseret Kasus Binomo Indra Kenz, Pengusaha Rudy Salim Diperiksa Polisi Hari Ini
Untuk mengoptimalkan penanganan kasus penipuan berkedok investasi pada aplikasi Binomo, Whisnu mengatakan tim penyidik saat ini sudah bergerak ke luar kota.
“Minggu depan sudah ada perkembangan barulah. Ada yang lagi kita kejar. Anak-anak (pihak penyidik) sudah di luar kota,” ujarnya.
Tak hanya itu, Whisnu juga menuturkan untuk mempermudah proses hukum kasus penipuan berkedok investasi pada aplikasi Binomo, pihaknya juga telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menelusuri pemindahan dana dari rekening Indra Kenz.
“Ini kita lagi minta bantuan PPATK buat melacak rekeningnya ke mana aja. Kita nggak bisa buka rekening kan, yang bisa PPATK,” ucap Whisnu.
Baca Juga: Yakin Ada Dalang Besar di Balik Indra Kenz dan Doni Salmanan, Anggota DPR: Harus Diungkap!
Nanti, sambung Whisnu, setelah mendapat informasi dari PPATK, tim penyidik akan menindaklanjutinya.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menyita sejumlah aset milik Indra Kenz antara lain mobil Tesla, Ferrari, serta tiga unit rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo sejak Kamis (24/2/2022).
Berdasarkan kasusnya, Indra dikenakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.