JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap empat Laskar FPI yang merupakan anggota kepolisian yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas.
"Menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf. Selanjutnya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022)
Selain itu, Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan dan memulihkan hak-hak terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin dituntut enam tahun penjara. Tuntutan dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan pada 22 Februari 2022.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai dalam menggunakan senjata api.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa.
Adapun tim kuasa hukum terdakwa mengajukan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Didakwa menganiaya hingga tewas
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sebelumnya didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.
Surat dakwaan dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 18 Desember 2021.
"Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," ujar jaksa.
Briptu Fikri disebut termasuk salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.
Sebelum persidangan berjalan, jumlah tersangka dalam perkara ini mulanya ada tiga. Namun, satu tersangka, yakni Ipda Elwira Priadi Z, meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Penyidikan terhadap Elwira kemudian dihentikan.
Adapun peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Penembakan yang dilakukan oleh Briptu Fikri dan Ipda Yusmin berawal dari tak hadirnya Muhamad Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.
Polda Metro Jaya menerima informasi dari masyarakat dan media sosial yang berisi simpatisan Rizieq Shihab bakal menggeruduk Mapolda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkistis.
Polda Metro Jaya memerintahkan sejumlah anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z , saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Dalam kegiatan penyelidikan, anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dari anggota laskar FPI.
Perlawanan tersebut kemudian diakhiri dengan penembakan empat Laskar FPI dari dekat oleh Ipda Elwira dan Briptu Fikri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.